Seseorang bisa dijatuhi hukuman berat karena audit dari lembaga internal, sementara puluhan kasus sejenis dengan kerugian puluhan triliun rupiah yang diaudit resmi oleh BPK malah diabaikan.
Inilah anomali tersebut! Anomali itu bisa diperbaiki oleh aparat penegak hukum (APH) dengan cara memeriksa semua menteri perdagangan dalam 20 tahun terakhir sesuai LHP BPK.
Supaya perlakuan sama terhadap Tom Lembong. apakah APH memiliki keberanian yang setara?
Bagi siapa pun yang pernah dihukum dengan dasar audit BPKP, termasuk Tom Lembong, masih ada jalan hukum yang sah dan terhormat:
Pertama, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dengan dalil novum, yaitu bukti baru berupa ketimpangan penegakan hukum antara satu kasus dengan puluhan kasus serupa lainnya.
Kedua, menggugat secara perdata atau mengajukan judicial review, baik terhadap audit itu sendiri maupun terhadap regulasi yang menyimpang dari UUD 1945.
Ketiga, mengajukan pencabutan audit dan menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan yang menjelaskan cacatnya proses hukum sebelumnya.
Indonesian Audit Watch Menyerukan:
1. KPK, Kejaksaan, dan Polri harus membuka kembali 84 kasus impor gula lainnya yang datanya telah diperiksa BPK.
2. Kejaksaan Agung wajib memberikan penjelasan resmi, mengapa lebih memilih audit BPKP dalam beberapa kasus, dan mengabaikan audit BPK dalam puluhan kasus lainnya.
3. Mahkamah Agung perlu membuat yurisprudensi korektif untuk membatalkan atau menolak audit dari lembaga non-konstitusional sebagai alat bukti pidana.
4. Publik berhak tahu, mengapa seseorang bisa dihukum berat hanya karena audit internal, sementara para pelaku besar lain dibebaskan dengan diam.
"Jika hukum hanya digunakan untuk menjerat yang kecil dan membebaskan yang besar, maka bangsa ini sedang mempermainkan keadilan itu sendiri.
Kasus Tom Lembong bukan soal satu orang, tapi soal sistem hukum yang sudah menyimpang terlalu jauh selama dua dekade terakhir."
Kasus Tom Lembong justru membuktikan bahwa mantan menteri perdagangan lainnya harus sesegera diperiksa oleh APH baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
Supaya rakyat di pengadilan bisa melihat pejabat dan pengusaha yang serakah pengidap "Serakahnomics" seperti julukan yang disematkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Jadi seluruh APH jangan berkilah lagi iya!***
Oleh: Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?