Pria Disabilitas di Pulau Seribu Perkosa-Cabuli 2 Bocah, Sudah 8 Tahun Beraksi

- Minggu, 20 Juli 2025 | 15:45 WIB
Pria Disabilitas di Pulau Seribu Perkosa-Cabuli 2 Bocah, Sudah 8 Tahun Beraksi


Dari keterangan polisi, korban disetubuhi lebih dari 5 kali selama kurun waktu 7-8 tahun.


“Jadi peristiwa ini sudah lama, sudah disetubuhi juga lebih dari 5 kali dan baru bisa terungkap sekarang,” ujar Eco.


Sementara itu, korban kedua pencabulan pelaku saat ini juga berusia 15 tahun. Dia dicabuli korban saat usianya masih 8 tahun.


“Yang kedua tidak disetubuhi, dia hanya dicabuli hanya dipegang-pegang saja. Jadi setelah difoto dan juga diraba oleh pelaku. Peristiwa ini juga sudah lama terjadinya, sudah kurang lebih 6-7 tahun yang lalu pengakuan daripada korban,” ujarnya


Eco menjelaskan pelaku merekam video kedua korban menggunakan handphone untuk disimpan ke akun Google Drive miliknya bernama calljahras. Motif dari pelaku melakukan tindak pidana ini ialah untuk kepuasan diri.


Polisi menggandeng Kementerian PPA melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis kedua korban anak.


Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Sumber: kumparan

Foto: Tersangka C Kasus Pornografi dan Pencabulan Terhadap Anak  Bawah Umur Saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan



Halaman:

Komentar