Dari keterangan polisi, korban disetubuhi lebih dari 5 kali selama kurun waktu 7-8 tahun.
“Jadi peristiwa ini sudah lama, sudah disetubuhi juga lebih dari 5 kali dan baru bisa terungkap sekarang,” ujar Eco.
Sementara itu, korban kedua pencabulan pelaku saat ini juga berusia 15 tahun. Dia dicabuli korban saat usianya masih 8 tahun.
“Yang kedua tidak disetubuhi, dia hanya dicabuli hanya dipegang-pegang saja. Jadi setelah difoto dan juga diraba oleh pelaku. Peristiwa ini juga sudah lama terjadinya, sudah kurang lebih 6-7 tahun yang lalu pengakuan daripada korban,” ujarnya
Eco menjelaskan pelaku merekam video kedua korban menggunakan handphone untuk disimpan ke akun Google Drive miliknya bernama calljahras. Motif dari pelaku melakukan tindak pidana ini ialah untuk kepuasan diri.
Polisi menggandeng Kementerian PPA melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak untuk memberikan pendampingan psikologi demi pemulihan psikologis kedua korban anak.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Foto: Tersangka C Kasus Pornografi dan Pencabulan Terhadap Anak Bawah Umur Saat Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Artikel Terkait
Pak Purbaya Rela Push Up di Depan Prabowo, Ini yang Bikin Heboh!
Prabowo Beri Perintah Mengejutkan ke Menteri: Pakai Maung Semua!
Emir Qatar Bongkar Fakta Mengejutkan: Palestina Bukan Isu Terorisme, Tapi Penjajahan yang Harus Berakhir!
SPPG Minta Maaf! Tahu Goreng Isi Plester Luka di Sukabumi Bikin Heboh