Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi (nota keberatan) Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys.
"Satu, menolak keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Kairul Soleh dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip Antara, Kamis (17/7/2025).
Bukan hanya menolak eksepsi saja, Kairul juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No.362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL.
Kemudian, disebutkan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Dengan demikian, hakim telah membacakan putusan sela, sehingga keputusan tergantung kepada terdakwa sependapat maupun jika tidak sependapat bisa menggunakan haknya.
"Manakala tidak sependapat silahkan mengajukan haknya," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys, pada Selasa (8/7) pagi pukul 10.00 WIB.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Mark Up Proyek Kereta Cepat: Nilainya Bikin Melongo!
Janji Manis Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia yang Akhirnya Tinggal Cerita
Kapan WHOOSH Balik Modal? Ini Perhitungan dan Proyeksinya!
JadiProfesional.com: Naikkan Omset Bisnismu dengan Strategi Publikasi, Backlink, dan Legalitas yang Jarang Dibalas!