Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Izin Penggalangan Dana untuk Jaga Kepercayaan Publik

- Rabu, 10 Desember 2025 | 22:20 WIB
Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Izin Penggalangan Dana untuk Jaga Kepercayaan Publik

Budaya berbagi, lewat donasi atau sedekah, sudah mendarah daging di masyarakat kita. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul, ini adalah hal yang patut dibanggakan. Bahkan, ia menyebutnya sebagai salah satu perekat persatuan bangsa. Nah, terkait aktivitas sosial ini, Gus Ipul kembali menekankan pentingnya perizinan bagi lembaga atau gerakan yang menggalang dana.

Lho, memangnya kenapa harus berizin? Tujuannya sederhana: membangun kepercayaan. Dengan izin yang jelas, kredibilitas lembaga akan meningkat. Masyarakat pun jadi lebih yakin, sumbangan mereka benar-benar sampai ke tangan yang membutuhkan.

"Ini semua untuk apa? Agar supaya ada pertanggungjawaban secara bersama-sama oleh kita semua, dan kita tahu apa yang sudah dikerjakan," jelas Gus Ipul dalam keterangan tertulisnya, Rabu lalu.

"Untuk masyarakat, makin senang karena uang yang dibagikan, uang yang disumbangkan itu dipergunakan dengan baik dan diberikan kepada orang yang berhak," sambungnya.

Poin pentingnya: pemerintah sama sekali tidak berniat mempersulit. Justru sebaliknya. Apalagi di saat-saat darurat, seperti bencana yang belakangan melanda Aceh, Sumut, Sumbar, dan daerah lain. Menurut Gus Ipul, meski ada aturan, selalu ada kelonggaran dalam kondisi genting.

"Membantu saat bencana sangat dibolehkan. Memang ada ketentuan, tetapi saat bencana boleh dikumpulkan dulu, dibagi, disumbangkan terutama kepada mereka yang sangat membutuhkan bantuan cepat," ungkapnya.

"Itu diperbolehkan."

Jadi, prioritas utama adalah penyaluran bantuan. Urusan perizinan bisa menyusul. Setelah bantuan tersalurkan, barulah izin penggalangan dana diajukan ke instansi terkait.

Mekanismenya cukup sederhana. Untuk kegiatan di tingkat kota atau kabupaten, cukup mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Kalau skalanya nasional, pendaftaran izin bisa dilakukan online maupun offline ke Kementerian Sosial, tentu dengan melampirkan rekomendasi dari Dinsos daerah.

Gus Ipul juga bilang, kalau ada kendala dalam proses perizinan, para penggalang dana bisa menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.

Selain izin, ada satu ketentuan lain yang tak kalah penting: audit. Untuk penggalangan dana di bawah Rp 500 juta, audit internal dianggap cukup. Namun, jika nilainya melampaui angka itu, wajib melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporannya ke Kemensos.

Dari laporan-laporan inilah pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih utuh. Daerah mana saja yang sudah tertangani, atau justru yang belum terjamah sama sekali. Alhasil, penggalangan dana yang dikelola masyarakat pun bukan sekadar aksi sosial spontan. Ia menjadi bagian dari sistem penanggulangan bencana yang lebih terstruktur dan akuntabel.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar