KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan

- Kamis, 17 Juli 2025 | 17:05 WIB
KPK Sita Uang Rp 1,3 Miliar dari Mantan Suami Olla Ramlan


"Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara," terang Budi.


Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan lainnya, yaitu terhadap rumah tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna di Kota Bekasi.


"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," pungkas Budi.


Dalam perkara ini, nilai gratifikasi sebagai bukti permulaan sekitar belasan miliar rupiah.


Sumber: rmol

Foto: Mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea/Net


Halaman:

Komentar