"Atas penggeledahan tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat konstruksi perkara," terang Budi.
Sebelumnya pada Selasa 8 Juli 2025, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan lainnya, yaitu terhadap rumah tersangka Chrisna Damayanto selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012-2014, dan Alvin Pradipta Adiyota selaku swasta yang merupakan anaknya Chrisna di Kota Bekasi.
"Penggeledahan-penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan penyidikan, di mana penyidik berdasarkan informasi yang diperoleh memandang perlu melakukan penggeledahan di tempat-tempat tersebut untuk mencari dan menemukan barang bukti," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, nilai gratifikasi sebagai bukti permulaan sekitar belasan miliar rupiah.
Sumber: rmol
Foto: Mantan suami artis Olla Ramlan, Muhammad Aufar Hutapea/Net
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!
Kalah Telak! Anak Buah Prabowo Ungguli Mr J PSI, Ini Faktanya
Densus 88 Turun Tangan di Surabaya, Ini yang Dikejar!