Minta Fee 30 Persen ke Google, Nadiem Sudah Siapkan Proyek Chromebook Sebelum Jadi Menteri

- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
Minta Fee 30 Persen ke Google, Nadiem Sudah Siapkan Proyek Chromebook Sebelum Jadi Menteri


2. Ibrahim Arief (IBAM) – konsultan perorangan


3. Mulyatsyah (MUL) – mantan Direktur SMP Kemendikbudristek


4. Sri Wahyuningsih (SW) – mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek


"Terhadap keempat orang tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup, ditetapkan sebagai tersangka," kata Qohar.


Untuk kebutuhan penyidikan, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 15 Juli 2025 hingga 3 Agustus 2025. Sementara itu, Ibrahim hanya dikenai tahanan kota karena mengalami gangguan jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.


Dalam konstruksi perkara, keempat tersangka diduga mengondisikan proyek pengadaan laptop Chromebook, yang awalnya dirancang menggunakan sistem operasi Windows. Perubahan sistem operasi tersebut disebut dilakukan atas perintah Mendikbudristek saat itu, Nadiem Makarim.


Proyek pengadaan Chromebook merupakan bagian dari program pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.


Dana tersebut bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), yang dialokasikan ke satuan pendidikan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Target proyek ini adalah pengadaan 1.200.000 unit laptop untuk mendukung pembelajaran.


Namun proyek ini dinilai tidak berjalan efektif dan justru menimbulkan kerugian negara.


"Akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun," tegas Qohar.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: inilah

Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025). (Foto: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/nz).



Halaman:

Komentar