Sebab mengenai pornografi, telah ada beberapa undang-undang yang mengatur substansi yang dimaksud, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”);
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”); dan
3. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU 44/2008”)
Apabila anda menyebarkan konten pornografi, itu bisa masuk Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan UU ITE.
UU ITE Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.(klw)
Sumber: tvonenews
Foto: Link Durasi Panjang Video Syur Andini Permata hingga 2 Menit Lebih Diserbu Netizen, Bahaya Menanti Jika Disebar Luaskan Sumber : dok.kolase tvonenews.com/sumber X
Artikel Terkait
Viral! Lurah di Medan Didorong Massa hingga Jatuh ke Parit, Ini Kronologinya
Mikrofon Terbuka Bocorkan Obrolan Rahasia Prabowo dengan Trump, Isinya Bikin Heboh!
Gibran Layak Dimakzulkan? Dokter Tifa Ungkap Fakta Mengejutkan Ini!
Erick Thohir: Dalang di Balik Layar yang Jarang Diketahui Publik