MURIANETWORK.COM - Pakar hukum pidana, Profesor Supardi Ahmad, menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara secara konstitusional berada langsung di bawah Presiden. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta yang mengangkat tema posisi Polri pasca reformasi. Guru Besar Universitas Al Azhar Indonesia itu mendasarkan pandangannya pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan semangat reformasi untuk menegakkan supremasi sipil.
Landasan Konstitusional Polri
Supardi Ahmad menjelaskan bahwa pandangannya berakar pada filosofi berbangsa dan bernegara. Dalam struktur ketatanegaraan, terdapat instrumen dan alat-alat negara yang bekerja berdasarkan konstitusi. Salah satu alat negara yang secara tegas disebut dalam konstitusi, menurutnya, adalah kepolisian.
Hal ini merujuk pada Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan bahwa polisi merupakan alat negara. Dari landasan inilah, ia kemudian menarik kesimpulan mengenai garis komando yang seharusnya.
"Dengan demikian, kalau sebagai alat negara, berarti tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden. Tidak tunduk dan patuh kepada kementerian atau tidak tunduk dan patuh misalnya dengan institusi-institusi yang lain," ungkap Supardi.
Artikel Terkait
Pemerintah Klaim Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat di Tengah Gejolak Global
Oknum TNI Ditangkap Usai Transaksi Sabu Terekam Kamera dan Viral
One Way Presisi Tahap I Diberlakukan Pagi Ini untuk Atasi Kemacetan Tol Trans Jawa
Menekraf: Ekonomi Kreatif Harus Dimulai dari Akar Budaya