Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Kalau Nggak Mengganggu Namanya Sound System

- Minggu, 13 Juli 2025 | 21:00 WIB
Fatwa Haram Sound Horeg, MUI: Kalau Nggak Mengganggu Namanya Sound System



Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut mengomentari fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terhadap sound horeg, parade musik yang menggunakan sound system.


Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg yang mengganggu orang lain tidak diperbolehkan atau haram.


"Kalau tidak mengganggu hiburan biasa ya boleh-boleh saja," kata Cholil kepada wartawan usai menjadi narasumber di acara Diskusi Publik Sesi II Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.


Cholil menjelaskan, MUI sudah mengundang para ahli, baik itu ahli suara, ahli musik, dan ahli agama dalam mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Apalagi kata Cholil, fatwa MUI Jatim keluar setelah adanya fatwa dari pondok pesantren.

Halaman:

Komentar