Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat turut mengomentari fatwa haram yang dikeluarkan MUI Jawa Timur terhadap sound horeg, parade musik yang menggunakan sound system.
Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan, MUI Jatim sudah mengeluarkan fatwa bahwa sound horeg yang mengganggu orang lain tidak diperbolehkan atau haram.
"Kalau tidak mengganggu hiburan biasa ya boleh-boleh saja," kata Cholil kepada wartawan usai menjadi narasumber di acara Diskusi Publik Sesi II Pengukuhan dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu, 13 Juli 2025.
Cholil menjelaskan, MUI sudah mengundang para ahli, baik itu ahli suara, ahli musik, dan ahli agama dalam mengeluarkan fatwa haram sound horeg. Apalagi kata Cholil, fatwa MUI Jatim keluar setelah adanya fatwa dari pondok pesantren.
"Tapi karena ini sudah menjadi fenomena orang minta tanggapan MUI dan fenomenanya di Jawa Timur, Pasuruan dan sekitarnya, maka yang mengeluarkan fatwa adalah MUI Jawa Timur, bukan MUI Pusat. Ya tentu haram, dengan catatan ketika sound horeg itu mengganggu orang lain, menyebabkan kerusakan," terang Cholil.
"Maka selama itu mengganggu maka menjadi haram. Tapi ketika hiburan tidak mengganggu, seperti biasa kita punya hajatan di rumah ya nggak apa-apa, tetapi karakternya sound horeg itu mengganggu. Kalau sudah nggak mengganggu nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," sambung Cholil menutup.
Sumber: rmol
Foto: KH Cholil Nafis/RMOL.
Artikel Terkait
Cara Login ke WhatsApp Web: Panduan Langkah demi Langkah (Update 2025)
7 FAKTA Kaburnya Macan Tutul Lembang Park & Zoo: Diduga Stres, Viral hingga Diburu Anjing Pelacak!
Massa Demo Ricuh Lempar Bom Molotov di Kolong Flyover Pejompongan, Polisi Tembak Gas Air Mata
Bentrokan Meluas Dekat Stadion GBK, Massa Bakar Ban dan Lempari Polisi dengan Bom Molotov