KPU Solo Tegaskan Arsip Ijazah Jokowi Masih Terjaga Utuh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo memberikan klarifikasi resmi menanggapi polemik pemusnahan dokumen pencalonan Presiden Joko Widodo saat maju sebagai calon Wali Kota Solo pada 2005. Isu ini mengemuka dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, menegaskan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi sebagai calon wali kota, termasuk salinan ijazah, masih tersimpan rapi di arsip KPU.
"Yang dimusnahkan secara administratif hanyalah Buku Agenda Surat Masuk, bukan berkas pendaftaran utama calon," tegas Arya dalam keterangan pers, Rabu (19/11/2025).
Menurut Arya, pemusnahan Buku Agenda Surat Masuk tersebut telah dilakukan sesuai dengan jadwal retensi arsip yang berlaku. Prosedur ini, ditegaskannya, tidak termasuk pemusnahan berkas pendaftaran calon yang memuat dokumen-dokumen penting seperti ijazah.
"KPU Solo tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran termasuk salinan ijazah Jokowi. Secara prosedural, hanya buku agenda surat masuk yang boleh dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip."
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons kekisruhan dalam sidang KIP yang sempat mempertanyakan kelengkapan arsip pencalonan Jokowi. KPU Kota Surakarta sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi publik tersebut sebelumnya dinyatakan telah memusnahkan arsip terkait.
Dengan penjelasan ini, KPU Solo berharap polemik mengenai keutuhan arsip pendaftaran Jokowi dapat diakhiri dan memberikan kepastian hukum terhadap penyimpanan dokumen-dokumen penting dalam proses pemilihan kepala daerah.
Artikel Terkait
Said Didu Nilai Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Menyimpang Jauh dari Prosedur Pengadaan Pemerintah
Pertamina: Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah dalam Kasus Suap Audit BPK yang Seret Bupati Muara Enim
Menkeu: Peralihan Konsumen Pertamax ke Pertalite Tak Akan Bebani Subsidi Negara Secara Signifikan