Menurut Arya, pemusnahan Buku Agenda Surat Masuk tersebut telah dilakukan sesuai dengan jadwal retensi arsip yang berlaku. Prosedur ini, ditegaskannya, tidak termasuk pemusnahan berkas pendaftaran calon yang memuat dokumen-dokumen penting seperti ijazah.
"KPU Solo tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran termasuk salinan ijazah Jokowi. Secara prosedural, hanya buku agenda surat masuk yang boleh dimusnahkan berdasarkan jadwal retensi arsip."
Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons kekisruhan dalam sidang KIP yang sempat mempertanyakan kelengkapan arsip pencalonan Jokowi. KPU Kota Surakarta sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi publik tersebut sebelumnya dinyatakan telah memusnahkan arsip terkait.
Dengan penjelasan ini, KPU Solo berharap polemik mengenai keutuhan arsip pendaftaran Jokowi dapat diakhiri dan memberikan kepastian hukum terhadap penyimpanan dokumen-dokumen penting dalam proses pemilihan kepala daerah.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Tegaskan Anggaran Rp60 Triliun untuk Pascabencana Bukan Anggaran Mati
Bencana November 2025: 25 Desa di Aceh dan Sumut Terhapus dari Peta
Satgas Beri Peringatan Terakhir ke 20 Perusahaan Sawit dan Tambang Penunggak Denda
Target 82,9 Juta Penerima: Program Makan Bergizi Gratis Pacu Kualitas Jelang 2026