Jakarta - Polresta Serang Kota berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai otak pencurian sepeda motor di Kecamatan Kramatwatu. Yang menarik, pelaku berinisial RR (20) ini ternyata juga menjalankan bisnis haram lain: mengedarkan sabu.
Laporan dari masyarakat masuk pada pertengahan Februari lalu, tepatnya tanggal 13. Begitu laporan itu tiba, polisi langsung bergerak. Mereka akhirnya mengamankan RR di sekitar Pamidangan, Kelurahan Unyur, Kota Serang.
“Tim kami segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka RR,” kata Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun, pada Senin (2/3/2026).
“Saat penangkapan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram. Barang itu diakui miliknya.”
Dari tangan RR, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini. Hasilnya, seorang tersangka lain berhasil diamankan. Dia adalah FR (22). Ternyata, keduanya bukanlah pemula. Mereka sudah bolak-balik beraksi di wilayah hukum Polsek Kramatwatu.
“Kedua tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kramatwatu sebanyak 16 tempat kejadian perkara,” tegas Bai Ma’mun.
Namun begitu, jaringan ini tampaknya lebih luas. Polisi menyebut ada enam orang lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial mereka adalah HI, BS, RN, ST, AN, dan TK. Identitas mereka sudah diketahui dan pengejaran masih terus dilakukan.
Dari penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada dua unit sepeda motor; satu milik korban dan satunya lagi digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan. Tak ketinggalan, kunci T yang dipakai untuk merusak dan mencuri motor korban juga diamankan.
Lalu, tentu saja, sabu seberat 20 gram itu. “Untuk perkara narkotika, kami serahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota,” jelas Bai Ma’mun.
Atas ulah mereka, para tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, yang ancaman maksimalnya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Tapanuli Selatan
DPR Minta Kejelasan Pemerintah soal Nasib RUU Inisiatif, Termasuk Perlindungan PRT
Kades dan Kontraktor Klaten Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Renovasi Masjid Rp 203 Miliar
Iran Tegaskan Hak Nuklirnya Tak Bisa Ditawar, Desak AS Tunjukkan Itikad Baik