MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor menyeluruh yang diterapkan Presiden Donald Trump, dengan alasan melampaui kewenangan hukum. Putusan bersejarah ini, yang diambil dengan suara 6-3, secara efektif melucuti salah satu instrumen kebijakan perdagangan paling kontroversial yang digunakan Trump untuk menekan mitra dagang AS dalam beberapa tahun terakhir.
Dasar Hukum yang Dipertanyakan
Inti dari putusan tersebut terletak pada penafsiran terhadap Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Mahkamah Agung, meski didominasi hakim konservatif, menyimpulkan bahwa undang-undang darurat itu tidak memberikan mandat kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak. Penggunaan IEEPA oleh Trump untuk mengenakan bea masuk baru pada hampir semua mitra dagang dinilai sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan, "Seandainya Kongres bermaksud untuk menyampaikan kekuasaan yang berbeda dan luar biasa untuk memberlakukan tarif dengan IEEPA, mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang secara konsisten dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya."
Artikel Terkait
Askrindo Genap 55 Tahun, Pacu Transformasi Digital untuk Dukung UMKM
Trump Ultimatum Iran: Seluruh Negara Bisa Hancur dalam Semalam
Kemensos Gelar Doa Bersama dan Sosialisasi untuk Transformasi Budaya Kerja
Remaja 15 Tahun Tewas Ditikam Tetangga Usai Ribut Main Game di Makassar