MURIANETWORK.COM - Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor menyeluruh yang diterapkan Presiden Donald Trump, dengan alasan melampaui kewenangan hukum. Putusan bersejarah ini, yang diambil dengan suara 6-3, secara efektif melucuti salah satu instrumen kebijakan perdagangan paling kontroversial yang digunakan Trump untuk menekan mitra dagang AS dalam beberapa tahun terakhir.
Dasar Hukum yang Dipertanyakan
Inti dari putusan tersebut terletak pada penafsiran terhadap Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Mahkamah Agung, meski didominasi hakim konservatif, menyimpulkan bahwa undang-undang darurat itu tidak memberikan mandat kepada presiden untuk memberlakukan tarif secara sepihak. Penggunaan IEEPA oleh Trump untuk mengenakan bea masuk baru pada hampir semua mitra dagang dinilai sebagai langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan, "Seandainya Kongres bermaksud untuk menyampaikan kekuasaan yang berbeda dan luar biasa untuk memberlakukan tarif dengan IEEPA, mereka akan melakukannya secara eksplisit, seperti yang secara konsisten dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya."
Dampak Terbatas pada Tarif Sektoral
Meski menjadi pukulan telak bagi kebijakan Trump, putusan ini memiliki batasan. Tarif sektoral yang sebelumnya dikenakan Trump atas impor baja, aluminium, dan barang-barang tertentu lainnya tidak terpengaruh. Kebijakan-kebijakan itu didasarkan pada penyelidikan terpisah di bawah payung hukum yang berbeda. Bahkan, sejumlah penyelidikan formal yang berpotensi melahirkan tarif sektoral baru disebutkan masih terus berjalan.
Dengan kata lain, keputusan Mahkamah Agung secara khusus membatalkan tarif luas yang diberlakukan dengan dalih darurat nasional, bukan seluruh rezim tarif pemerintahan Trump.
Konfirmasi dari Pengadilan Bawah
Putusan ini sejalan dengan temuan pengadilan tingkat rendah yang lebih dahulu memutuskan ilegalitas tarif berbasis IEEPA tersebut. Pada Mei lalu, pengadilan perdagangan federal telah memblokir pemberlakuan sebagian besar tarif menyeluruh itu, meski keputusannya sempat ditangguhkan selama proses banding. Keputusan Mahkamah Agung kini mengukuhkan pendapat hukum bahwa presiden telah melangkah terlalu jauh.
Analisis dari lapangan menunjukkan bahwa putusan ini bukan hanya sekadar kemenangan bagi para penggugat, tetapi juga penegasan pentingnya check and balances dalam kebijakan perdagangan AS. Langkah Trump yang dianggap agresif itu akhirnya menemui batasnya di ranah hukum, mengingatkan bahwa kekuasaan eksekutif tetap harus beroperasi dalam koridor yang ditetapkan oleh Kongres.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat Kota Jambi untuk 21 Februari 2026
Pangeran Andrew Ditahan dan Dilepas, Polisi Lanjutkan Penyidikan Dugaan Pelanggaran Jabatan
Menag Pimpin Salat Jumat Perdana dan Sampaikan Visi Masjid Modern di IKN
Lubang Jalan di Kebon Jeruk Jakarta Barat Nyaris Celakakan Pengendara Motor