Dubes Iran Tegaskan Serangan Balasan ke Basis AS Sah Menurut Piagam PBB

- Senin, 02 Maret 2026 | 21:15 WIB
Dubes Iran Tegaskan Serangan Balasan ke Basis AS Sah Menurut Piagam PBB

Di kediaman Duta Besar Iran untuk Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta, Mohammad Boroujerdi menyampaikan pernyataan tegas. Negaranya, kata dia, tak punya pilihan lain selain membalas. Hak untuk membela diri itu, menurut Boroujerdi, adalah prinsip dasar yang diakui dunia.

"Langkah yang diambil mereka membawa hak bagi Iran berdasarkan pasal 51 dari piagam PBB," ujarnya pada Senin (2/3/2026).

Dia melanjutkan, "Iran memiliki hak untuk menanggapi dan memiliki respons nyata dan sah atas serangan yang diterima."

Intinya jelas: serangan balasan yang diluncurkan Iran diarahkan khusus ke basis militer Amerika Serikat. Tidak main-main, targetnya mencakup pula pangkalan-pangkalan AS yang tersebar di negara-negara sekitar Iran. Boroujerdi berargumen, meski Iran punya hubungan baik dengan tetangga-tetangganya, keberadaan basis militer asing di sana adalah masalah lain. Itu dianggap sebagai wilayah negara tertentu dalam hal ini Amerika yang digunakan untuk menyerang.

Dia terlihat sangat menyesalkan tindakan AS dan rezim Zionis Israel. Menurutnya, memanfaatkan wilayah negara lain untuk melancarkan agresi bukan hanya provokatif, tapi juga melanggar hukum internasional. Bahkan, itu bertentangan dengan piagam PBB yang mereka junjung.

"Kami sangat menyayangkan penggunaan wilayah dari negara tetangga oleh AS dan rezim zionis Israel untuk menyerang kami," tegas Boroujerdi.

Dia menambahkan, "sekali lagi ini bertentangan dengan hukum internasional dan piagam PBB dan kami punya hak yang jelas berdasarkan piagam tersebut."

Jadi, narasi yang dibangun Iran sederhana namun kuat: ini soal legitimasi. Pasal 51 Piagam PBB menjadi tameng sekaligus pedang. Setiap serangan yang datang, berhak dibalas. Dan itulah yang mereka klaim telah dilakukan sebuah respons yang mereka anggap tidak hanya nyata, tetapi juga sah di mata hukum.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar