Di kediaman Duta Besar Iran untuk Indonesia di kawasan Menteng, Jakarta, Mohammad Boroujerdi menyampaikan pernyataan tegas. Negaranya, kata dia, tak punya pilihan lain selain membalas. Hak untuk membela diri itu, menurut Boroujerdi, adalah prinsip dasar yang diakui dunia.
"Langkah yang diambil mereka membawa hak bagi Iran berdasarkan pasal 51 dari piagam PBB," ujarnya pada Senin (2/3/2026).
Dia melanjutkan, "Iran memiliki hak untuk menanggapi dan memiliki respons nyata dan sah atas serangan yang diterima."
Intinya jelas: serangan balasan yang diluncurkan Iran diarahkan khusus ke basis militer Amerika Serikat. Tidak main-main, targetnya mencakup pula pangkalan-pangkalan AS yang tersebar di negara-negara sekitar Iran. Boroujerdi berargumen, meski Iran punya hubungan baik dengan tetangga-tetangganya, keberadaan basis militer asing di sana adalah masalah lain. Itu dianggap sebagai wilayah negara tertentu dalam hal ini Amerika yang digunakan untuk menyerang.
Artikel Terkait
Luhut Kenang Keteladanan dan Kesetiaan Try Sutrisno
15 Penerbangan Internasional Batal di Bandara Bali Imbas Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
Kejagung Geledah Puluhan Lokasi di Riau dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Wamenkeu: APBN Fleksibel dan Siap Hadapi Gejolak Global