Kemenag Ingatkan Perbedaan Visa Haji dan Umrah, Sanksi Penyalahgunaan Bisa Denda Ratusan Juta

- Senin, 02 Maret 2026 | 21:00 WIB
Kemenag Ingatkan Perbedaan Visa Haji dan Umrah, Sanksi Penyalahgunaan Bisa Denda Ratusan Juta

Bagi yang sedang merencanakan perjalanan spiritual ke Tanah Suci, penting banget untuk paham perbedaan mendasar antara visa haji dan visa umrah. Intinya sih, sesuai namanya, visa haji itu dikhususkan untuk ibadah haji yang dilaksanakan pada musim haji saja. Sementara visa umrah, ya, untuk ibadah umrah yang bisa dilakukan kapan saja di luar musim haji.

Nah, soal ini, Kementerian Haji dan Umrah lewat akun Instagram resminya (@kemenhaj.ri) sudah sering mengingatkan. Intinya, jangan coba-coba menggunakan visa lain untuk berhaji, misalnya pakai visa kunjungan atau kerja. Risikonya nggak main-main, lho. Bisa kena denda yang jumlahnya fantastis, dideportasi, atau bahkan dilarang masuk Arab Saudi untuk tahun-tahun berikutnya.

Lalu, apa saja sih perbedaan detail antara kedua visa ini?

Visa Haji: Khusus Ibadah Haji

Visa ini cuma buat haji, baik reguler maupun khusus. Proses penerbitannya dilakukan melalui sistem resmi pemerintah dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Masa berlakunya pun terbatas, hanya pada musim haji di bulan Dzulhijjah. Keuntungannya, visa ini sudah terintegrasi dengan layanan resmi seperti Nusuk, plus mengurus akomodasi, transportasi, dan kesehatan selama di sana.

Pokoknya, ingat baik-baik: jangan pakai visa lain untuk berhaji. Kalau ketahuan, konsekuensinya berat. Mulai dari penolakan saat masuk bandara, deportasi, sampai berurusan dengan sanksi hukum setempat.

Visa Umrah: Khusus Ibadah Umrah

Kalau yang ini, khusus untuk umrah di luar musim haji. Penerbitannya lewat PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang resmi. Masa berlaku mengikuti ketentuan Pemerintah Arab Saudi. Sama seperti visa haji, visa umrah juga memberikan akses terintegrasi ke layanan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Di sini juga sama, harus hati-hati. Pastikan visa yang dipakai adalah visa umrah resmi. Jangan sampai tergoda menggunakan visa wisata biasa atau visa ziarah untuk tujuan ibadah umrah. Bisa berabe.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar