Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkotika dan Amankan 47 Tersangka Sepanjang Mei 2026

- Selasa, 02 Juni 2026 | 15:05 WIB
Polres Rohil Ungkap 31 Kasus Narkotika dan Amankan 47 Tersangka Sepanjang Mei 2026

Polres Rokan Hilir (Rohil) mencatatkan pengungkapan 31 kasus narkotika sepanjang Mei 2026, dengan total 47 tersangka berhasil diamankan. Angka ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas peredaran barang haram dari hulu ke hilir di wilayah hukum mereka.

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan wujud komitmen institusinya dalam memerangi narkoba. “Pengungkapan 31 kasus narkotika dengan 47 tersangka yang berhasil diamankan selama bulan Mei 2026 ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Rokan Hilir dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Dari total kasus yang terungkap, sebanyak lima kasus ditangani langsung oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hilir. Sementara itu, 26 kasus lainnya merupakan hasil kerja jajaran Polsek di bawah koordinasi Polres Rohil. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, dan 8.154 butir pil ekstasi.

Menurut Kapolres, pencapaian ini sejalan dengan kebijakan Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, yang menekankan prinsip zero tolerance terhadap narkoba. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kegiatan penyelidikan, penangkapan, dan pengembangan jaringan peredaran narkotika. Di sisi lain, langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembinaan kepada masyarakat juga akan terus kami lakukan guna menekan angka penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Lebih jauh, AKBP Isa Imam Syahroni mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian. Ia meminta warga segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan sinergi dan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” ungkap dia.

Dengan pengungkapan ini, Polres Rokan Hilir berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayah pesisir Provinsi Riau sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba. Komitmen Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat akan terus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar