Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, M Taufik Banding: Masa Sampai Kiamat Ijazahnya Tak Muncul

- Minggu, 13 Juli 2025 | 17:25 WIB
Gugatan Ijazah Jokowi Kandas di PN Solo, M Taufik Banding: Masa Sampai Kiamat Ijazahnya Tak Muncul


Dengan putusan ini, pemeriksaan pokok perkara gugatan ijazah tidak akan dilanjutkan di PN Solo.


“Dengan adanya putusan sela oleh majelis hakim pemeriksaan perkara, di dalam amarnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat, maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding," ujar Irpan.


Pihak PN Solo mengonfirmasi putusan tersebut. Humas PN Solo, Aris Gunawan, pada Jumat (11/7/2025), membenarkan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang absolut untuk mengadili kasus ini.


"Di dalam putusan sela itu kita baca bahwa pengadilan pengadilan mengabulkan tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak berwenang mengadili perkara itu," jelas Aris Gunawan.


Ia juga menegaskan bahwa putusan ini menjadi vonis akhir untuk perkara tersebut di tingkat PN Surakarta.


"Dengan ada putusan setelah itu, akhirnya putusan itu menjadi putusan akhir yang mengakhiri perkara nomor 99 ini di Pengadilan Negeri Surakarta," tuturnya.


Sumber: suara

Foto: Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq menghendaki Guru Besar Bidang Keperdataan, Bidang Keahlian Hukum Ekonomi UNS Prof Dr Adi Sulistiyono sebagai mediator dalam persidangan ini. [Suara.com/Ari Welianto]


Halaman:

Komentar