Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Narkotika Andri Gendro Wardono

- Minggu, 13 Juli 2025 | 06:55 WIB
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Narkotika Andri Gendro Wardono



Setelah bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Andri Gendro Wardono bin Mutawar, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.


Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di area kantor Kejari Lamongan, Jalan Veteran No. 4, Banjarmendalan, Kabupaten Lamongan.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Mhd Fadly Arby, membenarkan penangkapan tersebut. “Andri Gendro, pria kelahiran Kediri pada 2 Juli 1973, telah menjadi buronan sejak Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan No. 1702 K/Pid.Sus/2021 tanggal 9 Juni 2021, yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya,” ujarnya di sela-sela kegiatan Diklat PIM IV.


Fadly menjelaskan bahwa Andri Gendro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.


Halaman:

Komentar