MURIANETWORK.COM - Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kesepakatan transfer data dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat tidak akan mengorbankan kedaulatan data nasional maupun hak-hak privasi warga negara. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik sekaligus menegaskan bahwa kerangka kerja yang dibangun justru dirancang untuk mengamankan kepentingan nasional sambil menarik investasi teknologi.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menekankan bahwa seluruh transfer data dalam perjanjian ini tetap tunduk pada hukum domestik, terutama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi. Data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah data yang diperlukan untuk bisnis (sistem aplikasi). Transfer data lintas batas merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22 Februari 2026).
Jaminan Tata Kelola Data yang Aman
Lebih lanjut, Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pemerintah telah memastikan proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui transmisi cloud dan kabel, berlangsung dalam kerangka tata kelola data yang aman dan andal. Penjelasan ini dimaksudkan untuk menepis anggapan adanya penyerahan kedaulatan data kepada pihak asing.
"Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," jelasnya.
Dampak terhadap Iklim Investasi Digital
Kepastian regulasi dalam hal transfer data lintas batas ini dinilai sebagai langkah strategis. Dalam persaingan ekonomi digital global, perusahaan teknologi membutuhkan kerangka hukum yang jelas dan kredibel untuk beroperasi. Dengan adanya jaminan keamanan dan kepatuhan pada UU PDP, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem yang menarik bagi investor.
Optimisme itu diungkapkan Haryo. Menurutnya, tata kelola yang kuat merupakan fondasi untuk membangun kepercayaan.
"Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia dapat menarik investasi pusat data (data centers), cloud infrastructure, dan layanan digital lainnya," ungkapnya.
Dengan demikian, kesepakatan dalam ART tidak hanya dilihat sebagai bagian dari hubungan dagang bilateral, tetapi juga sebagai sebuah instrumen kebijakan untuk memperkuat pondasi ekonomi digital Indonesia di mata dunia. Kehati-hatian dalam menjaga kedaulatan data justru dijadikan sebagai nilai jual untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor teknologi.
Artikel Terkait
Anggota DPR dan Muhammadiyah Salurkan Bantuan Modal dan Peralatan untuk 5 UMKM Surabaya
Pemerintah Tegaskan Sertifikasi Halal Tetap Wajib untuk Produk Makanan dan Minuman AS
Pegawai BUMN dan ASN Digerebek Istri di Hotel Tuban Saat Ramadan
Polisi Selidiki Pencurian Motor Berani di Sore Bolong Jagakarsa