Hakim Bisa Pakai Asas In Dubio Pro Reo untuk Vonis Tom Lembong

- Sabtu, 12 Juli 2025 | 15:15 WIB
Hakim Bisa Pakai Asas In Dubio Pro Reo untuk Vonis Tom Lembong

Asas itu diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang melarang hakim menjatuhkan pidana bila berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam hal ini, hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar benar terjadi.


Dalam pedoinya, Tom Lembong menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta yang diungkap melalui keterangan saksi maupun ahli sepanjang persidangan.


Tom menilai, selama persidangan jaksa mencari-cari letak penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta persidangan.


"Satu pun saya tidak temukan penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan fakta dalam persidangan. Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja Kejaksaan Agung?" kata Tom Lembong di persidangan beberapa waktu lalu. 


Sumber: rmol

Foto: Terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan, Tom Lembong/RMOL


Halaman:

Komentar