Namun ia hanya memberikan Rp 15 juta. “Mungkin karena tidak puas, fitnah itu kembali dimunculkan,” ucapnya.
Terkait apakah tindakan tersebut tergolong pemerasan, Prof Paiman menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum.
“Saya tidak bisa menyatakan secara langsung, tapi semua bukti sudah kami kumpulkan dan serahkan ke pengacara saya,” jelasnya.
Farhat Abbas sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ini bertujuan tidak hanya untuk membela Prof Paiman, tapi juga memberi pesan bahwa kampanye hitam dan tuduhan tak berdasar harus dilawan lewat jalur hukum.
“Penyebaran fitnah di ruang publik bukan hanya merusak nama baik seseorang, tapi juga membahayakan demokrasi dan dunia pendidikan kita,” kata Farhat.
Prof Paiman pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap isu-isu liar yang tidak berdasar hukum. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi informasi agar tidak terjebak dalam manipulasi opini publik.***
Sumber: porosjakarta
Foto: Prof Paiman Raharjo gandeng pengacara Farhat Abas laporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya
Artikel Terkait
Gilang Paksa Hadiri Pemakaman Cindy, Tapi Jenazah Istrinya Tak Juga Ditemukan!
Pengusaha Sawit Riau Diperas Rp 1,6 Miliar, Modusnya Video Call Panas yang Bikin Ngeri
Detik-Detik Haru Azan Berkumandang Kembali di Gaza, Tanda Perdamaian?
Cindy, Istri Gilang Kurniawan: Potret Terakhir Anjay, Nikah! Sebelum Tewas di Honeymoon