Sisilia Hendriani: Mahasiswi Riau Raup Rp1,6 Miliar dari Pengusaha Sawit dengan Modus VCS
PEKANBARU - Nama Sisilia Hendriani (24), seorang mahasiswi di Pekanbaru, Riau, kini menjadi sorotan publik. Ia ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan yang merugikan seorang pengusaha sawit hingga Rp1,6 miliar. Modus yang digunakan adalah Video Call Seks (VCS).
Kronologi Pemerasan oleh Sisilia Hendriani
Aksi pemerasan ini tidak dilakukan sendirian. Sisilia beraksi bersama kekasihnya, Syamsul Zekri. Keduanya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah korban, seorang pengusaha sawit berinisial MT, melaporkan kejadian tersebut pada 3 Agustus 2025.
Awal Mula Perkenalan dan Modus VCS
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi ini berawal dari pertemuan di tempat hiburan malam pada 2019. Komunikasi antara Sisilia dan korban kemudian berlanjut melalui Instagram dan WhatsApp.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengonfirmasi bahwa korban berkenalan dengan pelaku SH (Sisilia Hendriani) melalui media sosial Instagram sejak 2019. Komunikasi mereka berlanjut hingga pertengahan 2023.
Pada suatu kesempatan, korban mengajak pelaku untuk melakukan VCS dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta. Saat VCS berlangsung, Sisilia diam-diam melakukan tangkapan layar (screenshot) ketika korban dalam keadaan tanpa busana.
Pemerasan Berujung Kerugian Miliaran Rupiah
Dengan bukti foto tersebut, Sisilia dan kekasihnya kemudian melakukan pemerasan. Terancam foto tersebut akan disebar, korban yang khawatir keluarganya mengetahui hal ini langsung mentransfer Rp10 juta ke rekening pelaku.
Aksi pemerasan ini tidak berhenti. Pasangan ini terus mengancam korban hingga Agustus 2025. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,6 miliar, yang juga meliputi sejumlah kendaraan.
"Aksi pemerasan ini terus berlanjut hingga Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,6 miliar," terang Ade Kuncoro Ridwan.
Pelaku Ditindak Lanjut
Saat ini, Sisilia Hendriani dan Syamsul Zekri sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat kepolisian akan menetapkan hukuman yang setimpal atas tindak pidana pemerasan yang mereka lakukan.
Sumber artikel asli: https://www.MURIANETWORK.COM/
Artikel Terkait
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur Tewaskan Dua Orang, Puluhan Luka-Luka
PSM Makassar Takluk 2-0 dari Bali United Usai Kartu Merah di Babak Pertama
Tabrakan Frontalka Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur, Jalur Kereta Lumpuh Total
Harga Minyak Goreng Meroket, INDEF Ungkap Lonjakan Biaya Plastik Kemasan Ikut Jadi Pemicu