"Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu," ujar Fitroh.
Lebih lanjut, Fitroh menyatakan penyimpangan itu terjadi yang semestinya kuota untuk haji reguler tetapi dialokasikan untuk haji khusus.
"Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus," tutur Fitroh.
Dalam pengusutan kasus itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Namun, KPK tidak memberikan informasi rinci terkait materi pemeriksaan keduanya, sebab pengusutan kasus itu sampai saat ini masih dalam penyelidikan.
Sumber: jawapos
Foto: Kolase Fitroh Rohcahyanto - Jokowi/Net
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?