Saudagar minyak Riza Chalid ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
"Tersangka MRC (M Riza Chalid) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 11 Juli 2025.
Selain Riza Chalid, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan delapan tersangka baru. Mereka adalah Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, AN; Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, HB. Kemudian TF, DS, AS, HW, MH, dan IP.
Delapan dari sembilan tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan. Sementara Riza Chalid belum ditahan karena masih berada di Singapura.
"Tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," pungkasnya.
Nama Riza Chalid terseret setelah putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza terlebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama. Putra saudagar minyak tersebut menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Usai sang anak menjadi tersangka, Kejagung melakukan beberapa kali penggeledahan di rumah Riza Chalid di Jakarta.
Selain itu, Kejagung juga menyita aset anak Riza Chalid berupa dua kilang minyak PT Orbit Terminal Merak (OTM) seluas 222.615 meter persegi.
Sumber: rmol
Foto: Saudagar minyak Riza Chalid/Net
Artikel Terkait
Dari Iseng Jadi Laris, Gerobak Cuanki Mini Mang Den Raup Ratusan Ribu Sehari
Tito Karnavian Pasang Tiga Pejabat Baru, Tekankan Kecepatan Eksekusi
FPI Serukan Hapus Konten, Pandji Pragiwaksono Dituding Hina Ibadah Salat dalam Mens Rea
Jenazah Pendaki Muda Terkatung di Lereng Slamet, Cuaca Buruk Tunda Evakuasi