UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 76D: Tindak Kekerasan/Kekejaman terhadap Anak, Pasal 76E: Eksploitasi Anak, Pasal 88: Penyebarluasan Konten Asusila Anak). Ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup.
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya pasal 45 tentang Muatan yang Melanggar Kesusilaan dan pasal terkait perlindungan anak di dalamnya.
KUHP (Pasal 294 tentang Pornografi Anak).
Masyarakat diimbau untuk bijak menyikapi viralnya nama Andini Permata dan link-link terkait. Penyebaran ulang konten eksploitasi anak, meski bermaksud melaporkan, justru memperparah dampak psikologis korban dan menerbitkan hukum. Fokus harus pada pelaporan ke pihak yang berwenang dan mendukung proses hukum.
Sumber: pelitaonline
Foto: Sosok perempuan diduga bernama Andini Permata dalam salah satu adegan video viral.
Artikel Terkait
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?
BRIN Ungkap Cadangan Air di IKN Cuma 0,5%, Masih Yakin Pindah Ibu Kota?