Amir Hamzah Soroti DPR: Dukungan Polri di Bawah Presiden Dinilai Manipulasi Konstitusi

- Sabtu, 31 Januari 2026 | 05:50 WIB
Amir Hamzah Soroti DPR: Dukungan Polri di Bawah Presiden Dinilai Manipulasi Konstitusi

DPR Dituding Manipulasi Konstitusi, Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden

Suara kritik mengemuka dari kalangan pengamat. Amir Hamzah, seorang pengamat intelijen dan geopolitik, tak ragu menyebut langkah Komisi III DPR sebagai bentuk manipulasi konstitusi. Tujuannya, kata dia, jelas: mendukung posisi Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian agar Polri tetap bertahan di bawah kendali langsung presiden.

Dukungan itu sendiri muncul dalam Rapat Paripurna ke-12, Selasa lalu. Rapat itu menyetujui delapan poin kesimpulan tentang Percepatan Reformasi Polri. Dan di antara butir-butir itu, ada satu poin krusial: menetapkan kedudukan Polri tetap di bawah Presiden, bukan diubah menjadi kementerian.

Nah, soal kedelapan poin itu, Amir punya catatan tajam. Ia menyoroti kerancuan rujukan yang dipakai DPR.

"TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang dijadikan rujukan DPR pada poin 1 dan 2 adalah TAP MPR yang dibuat sebelum UUD 1945 diamandemen," ujar Amir di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, dokumen itu lahir saat MPR masih berstatus sebagai lembaga tertinggi negara. Namun begitu, pada poin ketiga, DPR tiba-tiba beralih menggunakan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 hasil amandemen yang justru telah menurunkan posisi MPR.

"Ini sama saja DPR memanipulasi konstitusi, bahkan menjungkirbalikkannya. Mereka menggunakan dua konstitusi yang berbeda untuk satu tujuan politik," tegas Amir.

Ia tak cuma melihat masalah prosedural. Ada risiko politik yang jauh lebih besar. Amir khawatir, dukungan DPR ini justru bisa menjebak Presiden Prabowo Subianto. Logikanya, selama Polri di bawah presiden, maka segala dampak hukum dari operasi di era sebelumnya akan terbawa ke pundak pemimpin sekarang.

Ia mencontohkan kasus-kasus besar seperti KM 50, pembubaran HTI, dan FPI yang kerap dikaitkan dengan perintah dari Istana di era Jokowi. Kasus KM 50 bahkan sudah digugat ke pengadilan internasional oleh Habib Rizieq.

"Jika Polri tetap di bawah presiden, maka dampak gugatan itu harus ditanggung Prabowo. Ini tidak fair," sambungnya.

Di sisi lain, Amir menilai ada yang janggal dengan waktu pernyataan dukungan DPR. Itu disampaikan sebelum hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Polri sendiri diumumkan. Seharusnya, tunggu dulu hasilnya keluar seperti apa, baru memberi sikap.

Ia juga menyinggung soal catatan kelam Polri di era sebelumnya. Menurut pengamatannya, saat berada di bawah presiden, institusi ini kerap terlibat politik praktis. Penegakan hukum jadi tumpul ke atas, tapi sangat tajam ke bawah. Itu semua terjadi karena intervensi politik yang masif.

Maka, Amir pun berpesan.

"Karena itu dinamika ini harus dicermati betul oleh Presiden Prabowo. Jangan sampai sikap Kapolri, Mendagri, dan DPR ini justru merugikan pemerintahannya sendiri," pungkasnya.

Agenda besar apa yang sebenarnya berjalan di balik layar? Pertanyaan itu masih menggantung. Yang jelas, perdebatan soal posisi Polri belum akan berakhir cepat.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler