Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah menuding Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro telah melakukan perintangan atau obstruction of justice di kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi).
Tudingannya itu didasarkan pada konferensi pers yang dilakukan Djuhandhani pada Kamis (22/5/2025), yang memastikan keaslian ijazah Jokowi.
"Maka masih berlaku tuntutan kita kepada Kadiv Propam untuk memproses Dirtipidum melakukan obstruction of justice, pelanggaran pidana penghalangan proses penegakan keadilan," saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
TPUA menyorot penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak memberikan penjelasan atau bukti baru terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia itu.
"Penjelasan dari Dittipidum beserta pihak penyidik, itu tidak ada progres. Isinya persis dengan yang diterangkan, diuraikan pada konferensi pers di 22 Mei yang lalu," ujar Rizal.
Di samping itu, Rizal juga mempermasalahkan Jokowi yang tak hadir membawa ijazahnya ke Bareskrim Polri, pada Rabu (9/7/2025).
Padahal, Bareskrim Polri tengah menggelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ketidakhadiran Jokowi ke Bareskrim dipandangnya sebagai indikasi ada yang salah terhadap keaslian ijazahnya.
"Padahal, dalam gelar perkara khusus yang penting sekali, itu harusnya hadir Pak Jokowi dengan membawa ijazahnya,” ujar Rizal.
Artikel Terkait
Heryanto Bukan Hanya Perampok, Ternyata Juga Jual Perhiasan Korban!
Heryanto Habisi Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Korban untuk Ini...
KPI Didesak Tindak Trans7, Ini Fakta di Balik Video Kiai dan Amplop yang Bikin Geger!
KPI Didesak Tindak Trans7, Ada Adegan Kiai Terima Amplop yang Bikin Geger!