Selain itu, penugasan diberikan sebagai penguatan bagi peserta didik yang belum mencapai kompetensi minimal, dengan proporsi 60 persen dari durasi tatap muka, dan dioptimalkan pelaksanaannya di sekolah melalui pembelajaran remedial.
Setelah jam pembelajaran efektif, di samping kegiatan yang diarahkan sekolah, dapat juga digunakan untuk pengembangan minat dan bakat para siswa, seperti membantu orang tua di rumah serta lingkungan sekitar.
Pengembangan minat dan bakat sesuai dengan tumbuh kembang peserta didik dalam berbagai bidang, misalnya keagamaan, kesenian, teknologi, olahraga, sains, kewirausahaan, dan ekstrakurikuler untuk penguatan karakter dan kompetensi siswa.
Dinas Pendidikan Jawa Barat akan menugasi kepala cabang dinas pendidikan agar menyosialisasikan dan mendampingi pelaksanaan surat edaran tersebut pada seluruh SMA/SMK/SLB di masing-masing wilayah.
"Kepala cabang dinas pendidikan agar menugaskan pendamping satuan pendidikan untuk melaksanakan pemantauan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah," ucapnya
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Status Awas, Pendakian Gunung Semeru Resmi Ditutup
Siswa SMP Tewas Usai Dipukul Kursi, Sembunyikan Penderitaan Dema Lindungi Ibu Sakit Jantung
Ancaman Rekrutmen Terorisme Online: Pemerintah Bergerak Lindungi Anak di Ruang Digital
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus