Gus Miftah Bela Santri Terduga Penganiaya: Itu Bukan Disiksa, Tapi Spontan Kasih Sayang

- Minggu, 01 Juni 2025 | 22:15 WIB
Gus Miftah Bela Santri Terduga Penganiaya: Itu Bukan Disiksa, Tapi Spontan Kasih Sayang


Gus MIftah minta maaf atas kegaduhan yang terjadi, lantaran ada dugaan penganiayaan santri berinisial KDR berusia 23 tahun di ponpes Ora Aji miliknya.

Adi Susanto selaku kuasa hukum ponpes menyebut 13 orang tertuduh pelaku penganiaya seluruhnya merupakan santri. Tak seorang pun dari mereka berstatus pengurus di pondok pesantren asuhan Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman tersebut.

Adi dalam hal ini juga menegaskan dirinya sebagai kuasa hukum bagi 13 santri terduga penganiaya KDR.

"Kami pastikan bahwa tidak ada penganiayaan. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri ya, yang tidak ada koordinasi apapun," kata Adi di Kompleks Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman, DIY pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Adi tak menyangkal soal adanya kontak fisik antara 13 orang dengan santri korban berinisial KDR pada Februari 2025. Namun, hal itu diberikan untuk memberikan pelajaran moral secara spontan dalam gaya pertemanan sesama santri.

Menurutnya, tudingan korban diikat, dicambuk dengan selang hingga disetrum terlalu didramatisir.

Adi menjelaskan, 'pelajaran moral' itu diberikan setelah KDR mengakui sebagai pihak yang bertanggungjawab atas kasus vandalisme, kehilangan harta benda di kalangan santri, hingga penjualan air galon tanpa sepengetahuan pengelola ponpes.

"Versi kami ya klien-klien kami mengatakan bahwa itu (perbuatan) sudah diakui sebelumnya," kata Adi.

"Nah, (setelah pengakuan) aksi spontanitas itu muncul. Spontanitas loh ya. Muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort. Sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja. Ini santri kok nyolong toh, kira-kira begitu," sambungnya.

Beberapa hari kemudian, kata Adi, KDR meninggalkan ponpes tanpa pamit dan belasan orang tadi dipolisikan sampai resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan Polresta Sleman.

Meski berstatus tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun, Adi membenarkan bahwa 13 orang tadi masih bebas atas permohonan untuk tidak ditahan yang diajukan pihak penasehat hukum yayasan ponpes.

Alasannya, 13 orang tadi berstatus santri aktif yang masih membutuhkan pendidikan, selain empat orang di antaranya yang berstatus bawah umur. Di satu sisi, klaim Adi, pihak yayasan sebelumnya juga sudah mencoba menempuh jalur mediasi.

"Pondok atau yayasan sekali lagi memfasilitasi dengan cara apa, tergerak secara moral dalam rangka untuk menanggung biaya pengobatan," kata Adi.

Dalam kesempatan ini, Adi turut membeberkan bahwa salah seorang dari 13 santri tertuduh pelaku penganiayaan melaporkan KDR ke kepolisian atas dugaan tindak pencurian uang senilai Rp700 ribu. KDR sampai hari ini disebut belum mengembalikan bentuk kerugian yang dialami para santri.

Laporan dibuat pada Maret 2025 lalu di Polresta Sleman dan sudah ditangani. Kapolresta Sleman, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo sebelumnya juga sudah membenarkan adanya pembuatan laporan kepolisian ini.***

Sumber: konteks
Foto: Gus MIftah minta maaf terkait dugaan penganiayaan santri berinisial KDR berusia 23 tahun di ponpes Ora Aji miliknya. (instagram @gusmiftah)

Komentar