Menyoal Keaslian Ijazah Joko Widodo: Perspektif Hukum Acara Pidana

- Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
Menyoal Keaslian Ijazah Joko Widodo: Perspektif Hukum Acara Pidana


Pertanyaan ini penting, karena dalam proses penyelidikan—sebagaimana diatur dalam KUHAP—penyidik belum memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti asli. 


Oleh karena itu, sangat besar kemungkinan bahwa dokumen yang diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Bareskrim adalah berupa salinan fotokopi, bukan dokumen asli.


Jika benar bahwa yang diperiksa adalah salinan fotokopi, maka hasil pemeriksaan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kebenaran materil. 


Pasal 184 KUHAP menegaskan bahwa alat bukti dalam perkara pidana harus memenuhi syarat tertentu agar dapat diterima dan memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hukum. 


Dokumen fotokopi, tanpa disertai pembuktian otentik terhadap dokumen aslinya, tidak dapat memenuhi standar tersebut.


Dengan demikian, hasil pemeriksaan Bareskrim yang menyatakan keaslian dokumen ijazah Jokowi dapat dikatakan prematur, tidak mengikat secara hukum, bahkan berpotensi bertentangan dengan asas-asas hukum acara pidana yang berlaku. 


Dalam konteks ini, keputusan untuk menghentikan penyelidikan justru semakin menambah keraguan publik dan membuka ruang perdebatan yang lebih luas terkait integritas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia.


Sebagai penutup, demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat, seharusnya proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan prinsip kebenaran materil. 


Pemeriksaan terhadap dokumen otentik adalah mutlak diperlukan agar hasil penyelidikan benar-benar sah dan tidak menimbulkan polemik berkelanjutan. 


Penegakan hukum yang bersih dan adil bukan hanya menjadi harapan, tetapi juga hak setiap warga negara. ***



Halaman:

Komentar