Sidang Gugatan Lisa Mariana Berlanjut, Ridwan Kamil Tak Hadir

- Rabu, 28 Mei 2025 | 16:45 WIB
Sidang Gugatan Lisa Mariana Berlanjut, Ridwan Kamil Tak Hadir


Persidangan lanjutan atas gugatan perdata mengenai hak identitas anak yang diajukan oleh selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Rabu 28 Mei 2025.

Lisa tiba sekitar pukul 10.33 WIB menggunakan mobil Toyota Alphard hitam, dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tampak mengenakan dress hitam yang dipadukan dengan blazer hijau, lalu langsung menuju ruang sidang dua.

Markus Nababan selaku kuasa hukum Lisa menjelaskan, agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum kedua belah pihak, termasuk dari pihak tergugat Ridwan Kamil.

"Sidang ini pada dasarnya masih merupakan sidang perdana secara prosedural. Karena sebelumnya tergugat belum hadir, maka hari ini kami ingin memastikan apakah kuasa hukum yang hadir sah mewakili Pak Ridwan Kamil," ucap Markus, Rabu 28 Mei 2025.

Markus menekankan pentingnya kehadiran Ridwan Kamil dalam persidangan mendatang, sesuai aturan Mahkamah Agung. Ia menyebut, kehadiran prinsipal menunjukkan itikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2016, para pihak atau prinsipal wajib hadir. Kehadiran ini menjadi bagian dari komitmen terhadap proses hukum. Kalau kuasa hukum saja yang hadir, maka sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi," jelasnya.

Lisa Mariana sendiri mengaku siap menjalani proses persidangan, meskipun saat ini masih dalam masa pemulihan pascaoperasi bariatrik.

"Sebagai warga negara yang baik, saya harus hadir," ucapnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan, kliennya tidak bisa hadir dalam persidangan kali ini. Ia mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut usai sidang.

"Setelah persidangan selesai, kami akan menggelar konferensi pers. Saat ini memang hanya pemeriksaan," tutup Muslim. 

Sumber: rmol
Foto: Lisa Mariana dan kuasa hukum di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu 28 Mei 2025/RMOLJabar

Komentar