Universitas Indonesia akhirnya mengambil langkah tegas. Enam belas mahasiswa Fakultas Hukum dibekukan statusnya, terkait dugaan serius pelecehan seksual di sebuah grup chat. Tapi, kata pihak kampus, ini bukan akhir dari cerita. Bukan sanksi final.
Erwin Agustian Panigoro, yang menangani urusan humas dan media UI, menegaskan hal itu. Menurutnya, penonaktifan ini murni langkah administratif. Bentuk pemeriksaan, bukan penghukuman.
"UI menegaskan bahwa penonaktifan sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan," jelas Erwin dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Dia menyebut proses ini mengacu pada aturan main yang jelas: Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor UI sendiri. Intinya, kampus ingin semua berjalan sesuai koridor.
Di sisi lain, UI berjanji tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka juga memastikan pendekatannya berpusat pada korban. Identitas semua pihak dijanjikan bakal dirahasiakan selama proses berlangsung. Makanya, Erwin mengimbau agar publik tidak menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya. "Hindari spekulasi," pintanya, yang dinilai hanya akan mengganggu penyelidikan.
Lalu, seperti apa bentuk pembekuan status itu? Keputusan ini, berdasarkan rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan UI, berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Cukup lama. Selama periode itu, keenam belas mahasiswa tersebut dilarang mengikuti segala bentuk kegiatan akademik. Mulai dari perkuliahan biasa sampai bimbingan akademik.
"Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak," sambung Erwin tegas.
Bukan cuma itu. Keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan juga dibatasi. Pengawasan diperketat untuk mencegah interaksi dengan korban maupun saksi. Semua langkah ini, imbuh Erwin, diambil untuk satu tujuan: memastikan pemeriksaan berjalan objektif. Juga untuk melindungi semua pihak yang terlibat dan menjaga suasana kampus agar tetap kondusif.
Jadi, ini adalah babak baru dari proses yang masih panjang. UI tampaknya berusaha mencari jalan yang berimbang antara menegakkan aturan, mencari keadilan, dan tentu saja, melindungi nama baik institusi. Kita lihat saja kelanjutannya.
Artikel Terkait
Kemlu Tegas: Usulan AS Soal Akses Bebas Ruang Udara Tak Masuk Kerja Sama Pertahanan
Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Meski Korban Belum Dimintai Keterangan
Gubernur DKI: Masa Depan Jakarta Ada di Kepulauan Seribu
Jaksel Gelar Operasi Tangkap dan Musnah Ikan Sapu-sapu di Setu Babakan