Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel Bekas KAI di Jombang, Oknum Pegawai Terlibat

- Kamis, 16 April 2026 | 10:15 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Besi Rel Bekas KAI di Jombang, Oknum Pegawai Terlibat

Malam itu, Rabu (15/4), suasana di area Stasiun Curahmalang, Sumobito, Jombang, ternyata tidak sepeninggal biasanya. Bukannya lengang, justru ada aktivitas mencurigakan. Dua orang terlihat sibuk memuat potongan-potongan besi ke atas sebuah mobil pikap. Mereka tak menyadari bahwa gerak-geriknya sudah diawasi. Upaya pencurian puluhan batang besi bekas rel kereta api itu pun akhirnya digagalkan polisi. Kedua pelaku langsung dicokok di tempat kejadian.

Dari tangan mereka, petugas Satreskrim Polsek Sumobito menyita barang bukti puluhan potongan besi yang sudah berhasil dimuat. Semuanya lalu dibawa ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut. Ternyata, besi-besi itu adalah rel bekas milik PT KAI yang disimpan di sekitar stasiun. Bukan rel aktif yang masih dipakai untuk operasional.

Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, menjelaskan identitas kedua pelaku yang tertangkap tangan. Mereka adalah Slamet (50), warga Desa Keplaksari, Peterongan, dan Iswandi (44), dari Desa Mangunan, Kabuh. Tapi, ceritanya tidak berhenti di situ. Pengembangan kasus ini justru mengungkap fakta yang lebih mencengangkan.

Rupanya, aksi malam itu bukan yang pertama. Menurut AKP Bagus, para pelaku sudah sekali beraksi sebelumnya. Saat itu, mereka sukses menjual 22 batang besi dengan nilai sekitar Rp4 juta. Nah, pada percobaan kedua inilah mereka ketahuan.

"Ditangkap dua orang saat beraksi," ujar AKP Bagus.

"Setelah itu kami amankan di polsek dan kami periksa. Lalu dilakukan pengembangan dan kami juga mengamankan oknum dari pegawai PT Kereta Api yang terlibat, kemudian yang menadah juga kami amankan," tambahnya.

Ya, ternyata ada oknum dalam yang terlibat. Otak kejahatan ini diduga adalah seorang pegawai PT KAI berinisial CIK (49), asal Gubeng, Surabaya. Selain itu, polisi juga meringkus seorang penadah, berinisial IR, warga Kecamatan Diwek. Keduanya kini ikut ditahan di Polsek Sumobito untuk diperiksa lebih mendalam.

Akibat ulah mereka, semua pelaku terancam pasal pencurian. Ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini jadi pelajaran, bahwa niat mengambil barang yang bukan haknya, apalagi melibatkan orang dalam, ujung-ujungnya pasti berakhir di balik jeruji.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar