Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah mulai Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardana, Jakarta, pada Sabtu (24/5/2025).
Namun demikian, tidak semua pekerja akan secara otomatis menerima bantuan ini.
Hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak mendapatkan BSU, sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan evaluasi program sebelumnya di era Presiden Joko Widodo.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengutip situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut adalah persyaratan lengkap untuk menjadi penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Bagi pekerja yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta, maka batas gaji disesuaikan dengan UMP/UMK masing-masing wilayah, dibulatkan ke atas ke ratusan ribu terdekat.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
- Program Kartu Prakerja
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Cara Mendapatkan BSU 2025
Berbeda dengan bantuan lainnya, pekerja tidak dapat mendaftar secara individu langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan.
Mekanisme pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh perusahaan.
Berikut langkah-langkahnya:
Perusahaan atau pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan seluruh data yang dilaporkan telah lengkap dan valid, termasuk informasi mengenai gaji dan nomor rekening bank.
Setelah data diverifikasi, pekerja dapat mengecek status kelayakan sebagai penerima bantuan melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di:
Artikel Terkait
Prabowo Gebuk Jokowi? Ini Kata Purbaya Soal Perang Politik di Istana
Siapa yang Harus Bayar Utang Kereta Cepat? Ini Fakta yang Bikin Geleng-Geleng!
Kabar Terbaru! Ini Jadwal Resmi Pembukaan CPNS 2026 dari Pemerintah
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol, 3 Motor Curian Disita!