Donald Ignatius atau Frans Donald (47) YouTuber yang sebut Nabi Muhammad tokoh fiktif telah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Jember, Senin (19/5/2025).
Donald Ignatius terancam penjara 6 tahun dan dikenakan UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka sendiri sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017, pidana penjara 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
"Untuk kasus yang sekarang, tersangka mendapat ancaman penjara paling lama 6 tahun," kata Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, Senin (19/5/2025).
Dia mengatakan tersangka sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama pada tahun 2017, pidana penjara 2 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Donald juga dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Motif Cari Pengikut
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan motif tersangka menyebut nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif demi meningkatkan jumlah viewers YouTube atau jumlah pengikut di You Tube.
Selain itu videonya juga untuk mempengaruhi penonton.
"Motifnya melakukan itu untuk viewers dan mempengaruhi penonton," kata Angga, Senin (19/5/2025).***
Sumber: pojoksatu
Foto: You Tuber Frans Donald terancam penjara 6 tahun karena menghina Nabi Muhammad. (ist)
Artikel Terkait
18.000 Ekor Ayam Mati, PLN Digugat Rp 1,7 Miliar Gara-gara Listrik Padam 3 Hari
Uang Klik E-Katalog untuk Proyek Jalan Rp 231 Miliar Terungkap di Sidang Perdana
Vonis Kasus Suap CPO Senilai Rp 40 Miliar untuk Lima Petinggi Peradilan Diunggulkan 3 Desember
Trump Kukuhkan Arab Saudi sebagai Sekutu Utama Non-NATO dalam Jamuan Megah di Gedung Putih