Umi Pipik ditemani oleh sang anak, Abidzar Al Ghifari mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025). Kedatangannya untuk melaporkan dua akun media sosial ke Polisi.
Laporan tersebut terdaftar di nomor LP/B/3437/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Akun itu dilaporkan karena melakukan penghinaan kepada Umi Pipik.
"Kami melaporkan beberapa akun, selanjutnya, biar teman-teman di kepolisian yang melakukan proses penyelidikan," kata Rendy Anggara Putra, pengacara Umi Pipik, di Polda Metro Jaya, Kamis (22/5/2025).
Umi Pipik melaporkan akun-akun tersebut atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik seperti yang diatur di Pasal 27 UU ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP.
"Kami serahkan proses selanjutnya ke pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini," ujar Rendy.
Umi Pipik menyatakan, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku perundungan (bullying) di media sosial.
Artikel Terkait
Masa Kecil Jokowi di Kampung yang Dulu Dikenal Sebagai Palu Arit, Kisahnya Baru Terungkap!
Keluarga Dina Oktaviani Ungkap Rencana Mengerikan Heryanto: Dia Patut Dihukum Mati!
Prabowo Gebuk Jokowi? Ini Kata Purbaya Soal Perang Politik di Istana
Siapa yang Harus Bayar Utang Kereta Cepat? Ini Fakta yang Bikin Geleng-Geleng!