Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS) dinilai telah melakukan liberalisasi dunia kesehatan dengan diluncurkannya UU Kesehatan yang baru.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum KSPSI Pembaharuan Jumhur Hidayat ketika menyoal polemik blundernya pernyataan Menkes BGS.
Ia menuturkan BGS telah memprakarsai perubahan UU Kesehatan yang dianggap telah menurunkan reputasi dunia kesehatan di tanah air.
"BGS adalah Menteri yang memprakarsai perubahan UU Kesehatan sehingga tidak ada lagi kewajiban di APBN menyediakan 5 persen dan APBD 10 persen dari anggarannya untuk kesehatan," ucap Jumhur Hidayat kepada RMOL, Senin, 19 Mei 2025.
Dengan tidak adanya kewajiban APBN untuk dunia kesehatan dalam UU Kesehatan tersebut, Jumhur menilai Menkes telah membuka ruang bagi swasta dan asing masuk ke Indonesia.
Peristiwa ini telah menjadi isu di daerah yang semakin marak dokter impor dari luar negeri yang bebas masuk ke Indonesia.
"Dengan begitu, terjadi liberalisasi dan klinik atau rumah sakit swasta bahkan asing akan tumbuh sementara rumah sakit umum daerah akan mati perlahan bergantung "niat baik bupati/gubernurnya" saja," tutupnya.
Sumber: rmol
Foto: Ketua Umum KSPSI Perubahan Jumhur Hidayat/RMOL
Artikel Terkait
KPK Ubah Pola Sidik: Tersangka Suap Pajak Tak Lagi Dipamerkan
KPK Ungkap Skema Suap Pajak, Negara Rugi Rp 59 Miliar
Maling Dana Haji: Kezaliman yang Berani Halangi Panggilan Langit
Delapan Tahun Berlalu, Tere Liye Buka Suara Soal Sindiran ke Petugas Pajak