Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati

- Senin, 19 Mei 2025 | 08:25 WIB
Heboh Charlie Chandra Melawan Saat Ditangkap, Polda Banten: Kasusnya Sudah P21 di Kejati



Viral di media sosial video detik-detik penangkapan Charlie Chandra (48) oleh penyidik Polda Banten diwarnai ketegangan pada Sabtu 17 Mei 2025 kemarin.


Adapun penangkapan terhadap Charlie yakni sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Banten sejak tanggal 16 November 2023.


Saat hendak digiring, Charlie melawan petugas dengan dalih menunggu arahan kuasa hukumnya, Gufroni. 


Penangkapan terhadap Charlie dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Kawasan Ancol, Jakarta Utara 


Merespons hal itu, Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin menjelaskan alasan penangkapan Charlie Chandra. Ia menyebut tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten sebelumnya melakukan pemanggilan pemeriksaan tersangka pertama pada tanggal 22 April 2025.


Namun, Charlie Chandra mangkir pada panggilan tersebut.


"Selanjutnya, ditanggal 25 April 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kedua," ungkap Mirodin, Minggu 18 Mei 2025. 


Mirodin menambahkan, pemeriksaan pun berlanjut pada tanggal 29 April 2025 di mana Charlie pukul didampingi pihak kuasa hukum tiba di Polda Banten untuk memenuhi panggilan penyidik pukul 12.19 WIB. 


Kasus pemalsuan dokumen ini lalu berlanjut hingga tanggal 15 Mei 2025, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menerima surat P21 dari Kejaksaan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa berkas perkara pidana atas nama Charlie Chandra sudah dinyatakan lengkap.


Halaman:

Komentar