KPK Digugat karena Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

- Jumat, 16 Mei 2025 | 05:50 WIB
KPK Digugat karena Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut


“Banyak jemaah yang tidak mendapatkan tenda, makanan, kamar hotel, bahkan ada laporan beberapa orang meninggal dunia akibat ketidakberesan penyelenggaraan haji,” kata Marselinus.


“Ada juga korban yang gagal berangkat ke Tanah suci karena tindak pidana korupsi dalam kuota haji ini,” tambah dia.


Menurut Marselinus, setidaknya sudah ada lima laporan yang masuk ke KPK terkait dugaan pelanggaran oleh Menteri Agama, namun semuanya belum menunjukkan penanganan yang transparan.


Ia menilai, lambannya tindak lanjut oleh KPK dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam atau materiil, yang tidak sah menurut hukum.


“Tindakan KPK yang tidak menindaklanjuti berbagai laporan tersebut dapat dikatakan sebagai penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah dan melawan hukum,” ujar dia.


Berdasarkan informasi yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara ini telah teregister dengan nomor 59/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.


Sidang perdana perkara praperadilan melawan KPK dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.


Sumber: kompas

Foto: Yaqut Cholil Qoumas/Net



Halaman:

Komentar