Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Jelang Aturan Wajib 2026

- Jumat, 26 Desember 2025 | 04:15 WIB
Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis Jelang Aturan Wajib 2026

Kabar baik datang untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Menjelang pemberlakuan ketentuan Wajib Halal pada Oktober 2026 mendatang, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal membagikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis. Ini merupakan kelanjutan dari program serupa di tahun sebelumnya.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang kerap disapa Babe Haikal mengumumkan hal ini di Jakarta, Kamis lalu. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk kemudahan dari Presiden Prabowo Subianto bagi para pengusaha kecil.

“Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026,”

Sebelumnya, di tahun 2025, kuota gratis yang diberikan mencapai 1,14 juta sertifikat. Dan itu sudah direalisasikan.

Tak cuma itu, upaya mempermudah UMK terus digeber. Baru-baru ini, BPJPH mengeluarkan Keputusan Kepala bernomor 146 Tahun 2025. Aturan ini punya dampak signifikan: usaha kuliner seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, atau warung ayam goreng kini masuk kategori penerima sertifikat halal gratis. Padahal sebelumnya, warung-warung ini masuk skema reguler yang artinya harus bayar.

Nah, dalam pelaksanaannya nanti, proses sertifikasi gratis ini akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Mereka berasal dari lembaga khusus yang ditunjuk.

Di sisi lain, untuk usaha menengah dan besar, sistemnya berbeda. Mereka masuk skema sertifikasi reguler. BPJPH menegaskan, semua proses layanan baik skema gratis yang mengandalkan self-declare maupun yang reguler dilakukan secara transparan. Basisnya adalah sistem digital bernama SIHALAL.

Untuk skema reguler, prosesnya lebih kompleks dan melibatkan beberapa pihak. Landasannya adalah Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Setelah permohonan diajukan secara online, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan turun tangan melakukan audit. Hasil audit ini kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi Fatwa MUI untuk menetapkan status kehalalan produk. Baru setelah itu, BPJPH menerbitkan sertifikatnya.

Yang menarik, seluruh proses ini berjalan digital. Babe Haikal menekankan bahwa tidak ada interaksi fisik antara pegawai BPJPH dan pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus Sertifikat Halal,”

Langkah ini jelas sebuah terobosan. Dengan kuota gratis yang besar dan sistem yang didigitalisasi, pemerintah berharap lebih banyak pelaku UMK yang produknya tersertifikasi sebelum aturan wajib halal benar-benar berlaku.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar