Kabar baik datang untuk para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Menjelang pemberlakuan ketentuan Wajib Halal pada Oktober 2026 mendatang, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bakal membagikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis. Ini merupakan kelanjutan dari program serupa di tahun sebelumnya.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang kerap disapa Babe Haikal mengumumkan hal ini di Jakarta, Kamis lalu. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk kemudahan dari Presiden Prabowo Subianto bagi para pengusaha kecil.
Sebelumnya, di tahun 2025, kuota gratis yang diberikan mencapai 1,14 juta sertifikat. Dan itu sudah direalisasikan.
Tak cuma itu, upaya mempermudah UMK terus digeber. Baru-baru ini, BPJPH mengeluarkan Keputusan Kepala bernomor 146 Tahun 2025. Aturan ini punya dampak signifikan: usaha kuliner seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, atau warung ayam goreng kini masuk kategori penerima sertifikat halal gratis. Padahal sebelumnya, warung-warung ini masuk skema reguler yang artinya harus bayar.
Nah, dalam pelaksanaannya nanti, proses sertifikasi gratis ini akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Mereka berasal dari lembaga khusus yang ditunjuk.
Artikel Terkait
Jusri Pulubuhu Ungkap Kesalahan Fatal Pengemudi Saat Turunan Panjang
XPeng X9 Meluncur, Desain Futuristik dan Fitur Mewah Jadi Andalan
Helikopter Polri Menembus Banjir, Bantuan Turun dari Langit untuk Aceh Tamiang
Pengusaha Soroti Beban Ganda: UMP Jakarta Rp5,73 Juta dan Tarif Ekspor AS