MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan rasa lega menyusul kesaksian pejabat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook. Kesaksian itu, menurutnya, menguatkan bahwa proses pengadaan melalui E-katalog berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kesaksian Kunci dari LKPP di Persidangan
Pada persidangan yang digelar Senin (9/2/2026), majelis hakim menghadirkan empat saksi dari LKPP. Mereka yang memberikan keterangan antara lain M Aris Supriyanto, Ekorinaldo Oktavianus, Dwi Satrianto, dan Roni Dwi Susanto selaku mantan Kepala LKPP. Kehadiran mereka dinilai krusial untuk mengurai tanggung jawab dalam proses seleksi vendor.
Usai mendengarkan kesaksian tersebut, Nadiem Makarim tampak lebih tenang saat berbincang dengan awak media di sekitar gedung pengadilan. Ia menegaskan bahwa poin kunci dari pernyataan para saksi sangat mendukung pembelaannya.
"Hari ini mungkin salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya," ucap Nadiem. "Tiga pemimpin LKPP sudah memberikan kesaksian dan menyebut bahwa seleksi vendor itu semuanya kewenangan LKPP."
Klaim Tidak Ada Kerugian Negara
Berdasarkan kesaksian itu, Nadiem berargumen bahwa seluruh mekanisme pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa klausul kerugian negara dalam dakwaan kejaksaan menjadi tidak berdasar jika harga yang ditetapkan dianggap wajar.
Artikel Terkait
Kadin Rancang Kajian MBGnomics dan Siap Manfaatkan Peluang Tarif AS
Inspirasi Ceramah Singkat Ramadhan: Dari Kejujuran hingga Empati Sosial
Pemprov NTB dan ITDC Bahas Penanganan Banjir Terpadu di KEK Mandalika
Deva Mahenra Pulang ke Makassar untuk Antar Nenek ke Peristirahatan Terakhir