Polisi menangkap pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap DO (21), seorang pegawai minimarket. Jasad korban ditemukan mengambang di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025).
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyatakan bahwa pelaku berinisial H (27) berhasil ditangkap sehari setelah penemuan jasad, tepatnya pada Rabu (8/10/2025) malam. Penangkapan dilakukan di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan kejahatan ini didorong oleh kebutuhan finansial yang mendesak. Pelaku mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekapnya hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang miliknya, termasuk perhiasan dan handphone.
Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polres Karawang akan melimpahkan kasus ini ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum Purwakarta. Jasad perempuan yang ditemukan di Sungai Citarum tersebut belakangan diketahui merupakan warga Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Karawang, yang bekerja di sebuah minimarket di wilayah Purwakarta.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bantah Silfester Matutina Kabur: Ada di Jakarta, Tidak Ke Mana-mana
Ammar Zoni Terancam Hukuman Mati Edarkan Narkoba di Penjara
Wajah Pucat dan Lesu Jokowi Mengundang Kekhawatiran
Guru Parengan Tuban Digerebek Saat Bersama Pria Beristri