Dampak dari proyek ini sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Pertama-tama, proyek yang terhenti ini telah menyia-nyiakan dana negara sebesar Rp1,1 miliar yang bisa digunakan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya atau proyek yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Selain itu, proyek yang terhenti juga sangat mempengaruhi citra daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur, terutama di Kota Kupang.
Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta Bisa Cair Desember 2023 Meski Siswa Tidak Punya Kartu Ini, Cek Namamu!
Ketidakselesaiannya proyek gedung tersebut, menunjukkan ketidakmampuan pemerintah dalam mengelola pembangunan.
Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim murianetwork.com, proyek gedung yang dimaksud adalah Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Tahun Anggaran 2018.
Sebagaimana dilansir dari laman sippn.menpan.go.id, telah terjadi Penetapan satu orang tersangka berinisial HDEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Tak Perlu Terdaftar di DTKS, Rp700 Ribu Bisa Cair dari Program Ini pada 2024, Cek Syaratnya
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lampungnesia.com
Artikel Terkait
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?
DPR Sindir Babe Haikal: Ancam Legalkan Produk Non-Halal, Kebijakan Ngawur atau Langkah Berani?