Ia mengaku pihaknya juga melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sampai Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam kasus ini. Ia ingin penanganannya bisa sekaligus dan berjalan efektif.
Di lain sisi, Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan pihaknya sudah menerima aduan resmi terkait kasus perumahan, termasuk Meikarta melalui layanan BENAR-PKP. Ini bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911.
"Kita validasi ada 35 konsumen (Meikarta) yang datang. Kita sudah validasi, hasilnya itu ada sekitar Rp6,8 miliar yang harus dikembalikan. Jadi, target saya adalah maksimal empat bulan itu sudah selesai, tapi itu maksimal. Kalau bisa satu bulan selesai, kenapa tidak?" kata Fitrah.
Fitrah menegaskan Kementerian PKP masih terus membuka layanan pengaduan terkait kasus Meikarta. Dengan kata lain, ada peluang tambahan kasus, jika ada aduan baru yang masuk ke layanan BENAR-PKP.
Sumber: monitor
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait/Net
Artikel Terkait
Kiai Terima Amplop & Santri Ngesot Tuai Kecaman, Benarkah Melecehkan Islam?
Setahun Pemerintahan Prabowo, Syahganda: Kalau Saya Sapu Bersih Langsung Orang-Orang Jokowi
Utang Rp118 T & Kerugian Triliunan, Bom Waktu Whoosh yang Harus Ditanggung Jokowi
Prabowo Bongkar Proyek 9 Naga? Ini Fakta Pencabutan PIK 2 dari PSN!