Politisi Apresiasi Hakim Batam yang Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

- Kamis, 05 Maret 2026 | 20:35 WIB
Politisi Apresiasi Hakim Batam yang Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

Vonis lima tahun penjara untuk Fandi Ramadhan, ABK yang terlibat kasus sabu hampir dua ton, akhirnya dibacakan Kamis lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, dengan Ketua Tiwik, memutuskan hukuman itu jauh dari tuntutan mati jaksa.

Bimantoro Wiyono dari Komisi III DPR, Fraksi Gerindra, langsung angkat bicara. Ia justru memberi apresiasi. Menurutnya, hakim di Batam itu berhasil mengungkap fakta hukum dengan jelas, membuka tabir yang selama ini mungkin tersembunyi.

"Saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap," ujar Bimantoro dalam keterangan tertulisnya.

Ia melihat ini sebagai bentuk independensi dan keberanian. Hakim, katanya, menilai fakta persidangan secara objektif, tidak sekadar mengikuti tuntutan.

Kasusnya sendiri cukup besar. Fandi, 25 tahun, didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa. Kapal itu disergap di perairan Karimun, Kepri, Mei 2025 lalu. Jaksa menyebut Fandi tahu rencana penyelundupan dan bahkan sempat terima transfer Rp 8,2 juta.

Namun begitu, Bimantoro menekankan sebuah prinsip. Negara memang harus garang dalam memerangi narkoba. Itu ancaman serius. Tapi, penegakan hukum tak boleh kehilangan rasa keadilan. Peran dan tingkat keterlibatan seseorang harus jadi pertimbangan utama.

"Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan," tegasnya lagi.

Harapannya, putusan ini bisa jadi contoh. Bahwa pengadilan masih jadi benteng terakhir keadilan. Juga, bahwa proses hukum di negeri ini masih bisa berjalan mandiri, berpijak pada fakta yang terungkap di meja hijau, bukan pada desakan dari mana pun.

Dengan vonis lima tahun itu, Fandi pun lolos dari hukuman mati. Sebuah keputusan yang, bagi sebagian pihak, mungkin menuai pro-kontra. Tapi bagi sang politisi, ini adalah bentuk keadilan yang proporsional.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar