Politisi Apresiasi Hakim Batam yang Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

- Kamis, 05 Maret 2026 | 20:35 WIB
Politisi Apresiasi Hakim Batam yang Vonis 5 Tahun untuk ABK Kasus Sabu 2 Ton

Vonis lima tahun penjara untuk Fandi Ramadhan, ABK yang terlibat kasus sabu hampir dua ton, akhirnya dibacakan Kamis lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, dengan Ketua Tiwik, memutuskan hukuman itu jauh dari tuntutan mati jaksa.

Bimantoro Wiyono dari Komisi III DPR, Fraksi Gerindra, langsung angkat bicara. Ia justru memberi apresiasi. Menurutnya, hakim di Batam itu berhasil mengungkap fakta hukum dengan jelas, membuka tabir yang selama ini mungkin tersembunyi.

Ia melihat ini sebagai bentuk independensi dan keberanian. Hakim, katanya, menilai fakta persidangan secara objektif, tidak sekadar mengikuti tuntutan.

Kasusnya sendiri cukup besar. Fandi, 25 tahun, didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa. Kapal itu disergap di perairan Karimun, Kepri, Mei 2025 lalu. Jaksa menyebut Fandi tahu rencana penyelundupan dan bahkan sempat terima transfer Rp 8,2 juta.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar