Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada jajaran ASN maupun nonASN yang terlibat dalam perbuatan hukum, termasuk melakukan pelecehan seksual.
Hal ini ditegaskan Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Augustinus alias Aga menanggapi kabar pegawai honorer perempuan berinisial N (29) yang mengaku mengalami pelecehan seksual di lingkungan kerja DPRD DKI Jakarta.
“Saya tidak akan ragu memberikan tindakan disipliner, bahkan sampai pemecatan jika terbukti melanggar aturan,” kata Aga seperti dikutip redaksi, Minggu 20 April 2025.
Aga menambahkan, pihaknya akan menggencarkan pembinaan internal terhadap para pegawai. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja, integritas, serta memastikan lingkungan kerja yang aman dan profesional.
“Peningkatan kinerja dan integritas adalah kunci agar kita mampu bersaing di era kota global,” ujar Aga.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 16 April 2025.
Dalam laporan itu disebutkan korban wanita kerap mengalami pelecehan pada Februari hingga Maret 2025. Adapun sosok yang dilaporkan korban, berinisial NS.
Sumber: rmol
Foto: Gedung DPRD DKI Jakarta/Ist
Artikel Terkait
Ribuan Warga Karawang Desak Penutupan Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Dugaan Pesta Sesama Jenis
Mahfud MD Nilai Tiga Petinggi BGN Korupsi Program MBG Layak Dihukum Mati atau Seumur Hidup
PSM Makassar Dilarang Tampilkan Penonton dalam Dua Laga Kandang dan Didenda Rp380 Juta Akibat Ulah Suporter
Mahfud MD Nilai UU Polri Baru Bukti Reformasi Hanya Lip Service