Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas keterlibatan mereka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Majelis hakim yang diketuai oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 10 Juni 2026. Keempat terdakwa yang diadili adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Masing-masing menerima vonis dengan masa hukuman yang berbeda, tergantung pada peran mereka dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi tersebut.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Sersan Dua Edi Sudarko. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua setengah tahun penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendapatkan hukuman dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi vonis satu setengah tahun penjara.
Majelis hakim mengungkapkan peran masing-masing terdakwa secara rinci. Sersan Dua Edi Sudarko dinilai sebagai pihak yang melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain sehingga aksi tersebut terjadi. Di sisi lain, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai inisiator yang memiliki gagasan untuk menyiramkan air keras kepada korban. Budhi juga dinyatakan sebagai orang yang menyiapkan racikan cairan berbahaya tersebut.
Peran Kapten Nandala Dwi Prasetyo turut menjadi sorotan. Sebagai seorang perwira, ia dinilai seharusnya dapat mencegah peristiwa tersebut terjadi. Namun, hakim menyatakan bahwa Nandala justru ikut serta dalam merencanakan perbuatan tersebut. Bersama dengan Letnan Satu Sami Lakka, keduanya juga disebut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman dilakukan.
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini menjadi babak baru dalam proses hukum kasus kekerasan yang menyita perhatian publik tersebut.
Artikel Terkait
Kapolri Tegaskan Penempatan Anggota di Luar Struktur Hanya Jika Ada Permintaan Instansi atau Perintah Presiden
Drummer Dewa 19 Tyo Nugros Dicekal Imigrasi Saat Hendak Terbang ke Malaysia
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa Polisi sebagai Saksi Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Gubernur Jabar Copot Kepala UPTD Tikomdik Imbas Gangguan Sistem PPDB, Pengelolaan Dialihkan ke Diskominfo