Dedi memberikan batas waktu pengampunan penunggak pajak kendaraan bermotor, pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Warga Jabar hanya membayar pajak pada periode 2025.
"Mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni Juni 2025, kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru tahun 2025, tanpa bayar tunggakan, ayo saya sudah memaafkan kesalahannya, dan saya pun sudah minta maaf," ujar Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengimbau agar warga Jabar patuh untuk membayar pajak. Ia menekankan, warga yang tidak membayar pajak, tidak bisa menggunakan kendaraannya ke jalan.
"Selanjutnya ingat loh, nanti yang tidak bayar pajak, padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, nggak bisa lagi nanti di motor, mobil yang tanpa pajak, lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi. Ayo kamu mau lewat mana? Mau lewat udara, mumpung langit belum di sertifikatkan," pungkasnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Arca Panji dari Lereng Penanggungan, Kini Jadi Bahan Ajar di ITB
Foto Rontgen yang Lebih Efektif daripada Dalil: Ketika Perokok Berhadapan dengan Kerusakan Organnya Sendiri
Rusia Ancam Serang Pasukan Asing di Ukraina, Sebut Kesepakatan Paris Poros Perang
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB 2026, Usung Gagasan Presidensi untuk Semua