Wacana perluasan kewenangan penyidikan untuk Kejaksaan dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana atau dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak perlu dibahas lebih jauh.
Dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, idealnya fungsi penyidikan tetap di bawah wewenang Kepolisian.
"Seharusnya memang Jaksa bukan berhak di penyidikan dalam pidana umum, kemudian dia menjadi penuntut. Tidak boleh dong. Kalau begitu, perannya polisi apa?" ujar Juniver kepada wartawan, Selasa 18 Maret 2025.
Dalam penegakan hukum, kata dia, perlu dilakukan kontrol. Yakni, dari tingkat penyidikan di Polisi kemudian diteliti oleh Jaksa.
"Jaksa nanti dilihat oh ini belum terpenuhi karena dokumennya kurang, dilengkapi lagi oleh Polisi," tuturnya.
Juniver menyoroti soal wacana Dominus Litis yang mana Kejaksaan akan melakukan penyidikan hingga penuntutan. Dia khawatir jika Kejaksaan melakukan penyidikan pada perkara pidana umum itu nantinya tidak ada lagi keseimbangan dan kesetaraan dalam proses penegakan hukum.
"Dia (Jaksa) tangkap, dia periksa, dia limpahkan, dia jaksa penuntut umumnya, enggak ada keseimbangan, tidak ada kesetaraan, tidak ada lagi yang disebut due process of law, proses hukumnya tidak berjalan," tuturnya.
Bahkan, Juniver juga keberatan dan menganggap tidak tepat kalau Jaksa diberi wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
Menurut dia, sebaiknya hal itu tetap di Kepolisian untuk kemudian dilimpahkannya kepada Kejaksaan agar dilakukan penelitian.
"Jadi ada namanya keseimbangan, ada namanya due process of law. Ada keseimbangan itu artinya saling control. Kalau ndak kan abuse of power," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Kanada Larang Anak di Bawah 16 Tahun Miliki Akun Media Sosial Demi Lindungi Kesehatan Mental
Harga Emas Antam Kembali Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Naik Rp20.000 Hari Ini
Pemerintah Klaim Penuhi 90 Persen Usulan Petani dan Pemda Papua untuk Pengembangan Pertanian
BULOG Serap 3 Juta Ton Beras dari Petani dalam Enam Bulan, Dekati Target Tahunan 2026