Polda Riau Sita Aset Rp 650 Juta dan Alat Berat dari Dua Tersangka Pencucian Uang Perdagangan Gading Gajah

- Jumat, 12 Juni 2026 | 13:55 WIB
Polda Riau Sita Aset Rp 650 Juta dan Alat Berat dari Dua Tersangka Pencucian Uang Perdagangan Gading Gajah

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita aset senilai lebih dari setengah miliar rupiah dari dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perdagangan gading gajah Sumatera di Pelalawan. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dan sejumlah kendaraan bernilai tinggi.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Kamis (11/6/2026), polisi memamerkan tumpukan uang tunai senilai Rp 650 juta sebagai bagian dari barang bukti. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam keterangannya pada Jumat (12/6) merinci bahwa aset yang disita terdiri dari uang tunai sebesar Rp 650.000.000, satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, dan satu unit mobil Suzuki Splash.

“Dari hasil pelacakan aset pencucian uang ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari keuntungan tindak pidana perdagangan gading gajah,” ujar Kombes Ade Kuncoro.

Dari kedua tersangka yang telah ditetapkan, uang tunai dan alat berat disita dari tersangka berinisial FA. Sementara itu, kendaraan roda empat diamankan dari tersangka FS. “Kendaraan roda empat tersebut kita sita dari tersangka FS, sedangkan untuk uang tunai Rp 650 juta dan alat berat disita dari tersangka FA,” jelasnya.

Selain aset fisik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting. Barang bukti tersebut meliputi satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FA, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama HY, satu bundel rekening koran Bank BCA atas nama FS, satu bundel jaminan fidusia kendaraan Mitsubishi Triton, satu bundel spesifikasi perjanjian PT ZIHI, serta satu lembar invoice sebagai bukti kepemilikan.

Kombes Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan upaya penyamaran terhadap harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan perdagangan satwa liar tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FA diketahui telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya tertangkap pada tahun 2026. “Aktivitas ilegal ini digerakkan melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS,” imbuhnya.

Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar yang dilindungi lainnya. Nilai aliran dana tersebut mencapai miliaran rupiah. “Penyidik menemukan transaksi yang nilainya mencapai Rp 1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” kata Kombes Ade Kuncoro.

Dana tersebut, menurut penyidik, bersumber dari hasil perdagangan gading gajah yang dikirimkan oleh FS, AC, dan AR. Menariknya, tersangka FA diketahui merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali terjerat dalam perkara serupa, terakhir pada tahun 2019. Dalam jaringan perburuan gajah ini, FA bertugas menyuplai logistik serta memberikan modal kepada para pemburu di lapangan. Ia sebelumnya berhasil diamankan di wilayah Kampar.

“Secara keseluruhan, dalam perkara TPPU ini ditetapkan dua orang tersangka utama, yaitu FA, seorang laki-laki berusia 62 tahun, dan FS, seorang laki-laki berusia 43 tahun yang berasal dari Surabaya,” pungkas Kombes Ade Kuncoro.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar